Selamat Datang di Warnet Angkasa

Informasi Perizinan Warnet

Posted by Angkasa.Net On 09.47
Layaknya usaha/bisnis yang lainnya semisal Biro perjalanan Wisata, Warung Tegal atau Kios di Pasar,maka sebuah Warnet memerlukan izin dan memenuhi berbagai ketentuan peraturan hukum yang wajib dimiliki.

Beberapa diantaranya adalah:
- NPWP pribadi / NPWP perusahaan (Dirjen Pajak).
- Surat Domisili Usaha (Kecamatan).
- Surat TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
- Surat Ijin Usaha Perdagangan dan Perusahaan / SIUPP.
- Surat Ijin Gangguan Lingkungan / HO (Kepolisian).
- Surat Ijin Hiburan & Keramaian (Dinas Pariwisata).

Jenis, ragam dan besarnya biaya untuk mengurus ijin tersebut bervariasi, dan berbeda dari satu tempat dengan tempat lain. Hal ini sesuai dengan tuntutan Reformasi dan Desentralisasi, dimana masing-masing daerah berwenang menentukan sesuai dengan landasan hukum yang ditetapkan oleh kepala daerah setempat.

Translator

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified